Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ilustrasi STNK motor. Denda pajak kendaraan dihapus lagi alias diperpanjang. (Wisnu/Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan urus, denda pajak kendaraan dan lainnya dihapus lagi, jangan lupa syarat dan masa berlakunya.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, apalagi yang kena denda pajak.

Soalnya, denda pajak kendaraan dihapus lagi, alias diperpanjang masa berlakunya.

Enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan, yuk simak keringanan lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB

Perpanjangan masa keringanan itu dilakukan karena masih masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).

Selain menghapus denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.

Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Pemprov Sumbar juga menggratiskan BBNKB (Instagram.com/bapendasumbarofficial)

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus." terang Mistar.

"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.

Ia mengimbau kepada masyarakat Sumatera Baratuntuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.

Baca Juga: 2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus

"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang."

"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.

Untuk pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Buat brother yang tinggal di Sumatera Barat, cek dan urus pajak kendaraannya ya, mumpung ada keringanan.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022"