Find Us On Social Media :

Sebar Foto Korban Kecelakaan Maut Cibubur di Medsos Denda Sampai Rp 1 Milyar

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 19 Juli 2022 | 07:35 WIB
Awas jangan sebar foto korban kecelakaan di media sosial, ini hukumannya. (Instagram/tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Sebarkan foto korban kecelakaan maut Cibubur di media sosial, bisa kena denda sampai 1M alias Rp 1 miliar!

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Alternatif Cibubur arah Cileungsi, Jawa Barat.

Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk tangki Pertamina dan sejumlah mobil dan motor.

Info kecelakaan itu dibenarkan Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Farida.

"Iya benar, sebentar ya saya lagi di TKP," kata Farida dikutip dari Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Beredar juga video korban kecelakaan lalu lintas tersebut di grup-grup WhatsApp.

Namun di media sosial video kecelakaan tersebut sudah diblur.

Alangkah baiknya jika mau menyebarkan informasi sebaiknya dilbur atau disensor.

Baca Juga: Pertamina Bertanggungjawab Atas Kecelakaan Maut Truk Tangki di Cibubur

Hal ini agar tidak melukai hati keluarga korban yang tengah berduka.

Selain itu, sebenarnya, menyebarkan foto jenazah korban kecelakaan itu tidak layak dikonsumsi publik.

Bahkan bisa berakibat hukuman.

Hukuman itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".

Mengutip dari poster disebar Korlantas Polri.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Pertamina Seruduk Pemotor di Cibubur, Netizen Soroti Posisi Lampu Merah 

Penyebaran konten jenazah korban kecelakaan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan.

Ini tentu karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Stop menyebarkan foto korban kecelakaan di media sosial (medos). (Istimewa)

Mengutip dari Kompas.com berikut adalah kondisi yang sebaiknya tidak diunggah ke media sosial:

1.Kecelakaan

Sebuah peristiwa kecelakaan di darat, laut dan udara tentu mengejutkan dan menarik perhatian banyak orang.

Menyebarluaskan foto korban peristiwa kecelakaan. Membuat keluarga korban makin terpuruk.

2.Korban Kekerasan

Dalam sebuah grup percakapan, sering diserbar foto korban kekerasan, sebagai peringatan dari pengunggah, supaya orang lain lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya.

Jika ingin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, cukup dengan pesan saja, tidak perlu menyertakan foto.

3.Foto Jenazah

Setiap orang layak mendapatkan privasi, bahkan ketika sudah meninggal.

Dikenal sebagai post-mortem privacy.

Jika memang bertujuan untuk mengenang atau menyebar kabar duka, cukup mengunggah foto mendiang saat masih hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Korban Dievakuasi Puluhan Ambulans"