Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM, Ini Sanksinya Bikin Repot Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:29 WIB
Gambar ilustrasi. Jangan coba-coba telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari dari masa berlakunya. (GridOto.com.)

Adapun perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.

Seperti yang disampaikan Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo

"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Untuk biaya perpanjang SIM adalah Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.

Kemudian, ada biaya tambahan seperti biaya asuransi sebesar Rp 30.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Daripada harus repot bikin SIM baru lagi, segera cek dan perpanjang SIM yang brother punya kalau masa berlakunya sudah hampir habis.