Find Us On Social Media :

Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak Bisa Ketahuan dari Sini, Bayar Denda Bisa Lewat Bank

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 November 2022 | 16:15 WIB
Awas tilang elektronik incar pemotor, bisa ketahuan dari sini berikut besaran denda yang harus dibayarkan. (Tribun Solo)

Dilansir Kontan, 23 September 2022, ada dua cara membayar denda tilang online, yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Setelah itu orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

1. Teller BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui teller BRI:

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Gencar, Bikers Jangan Sering Pinjamkan Motor Ke Teman

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.