Find Us On Social Media :

Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak Bisa Ketahuan dari Sini, Bayar Denda Bisa Lewat Bank

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 November 2022 | 16:15 WIB
Awas tilang elektronik incar pemotor, bisa ketahuan dari sini berikut besaran denda yang harus dibayarkan. (Tribun Solo)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor bisa lacak apakah kena tilang elektronik atau tidak, cek di sini dan bisa bayar di Bank terdekat.

Pemotor jangan sembarangan saat berkendara karena tilang elektronik (ETLE) siap menjerat pelanggar lalu lintas.

Motor kena tilang elektronik bisa langsung ketahuan dari sini sekaligus berapa besar denda yang harus dibayarkan lewat Bank.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi melarang tilang manual.

Sebagai gantinya, tilang elektronik (ETLE) diberlakukan untuk merekam semua pelanggar lalu lintas.

Korlantas Polri mulai menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia.

Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022.

Tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 300-400 Pelanggaran Tercatat Per Hari Sejak Berlakunya ETLE di DKI Jakarta

Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.

Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.

Bagaimana cara cek Anda kena tilang atau tidak?

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3.Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

Baca Juga: Banyak Pemotor Lepas Pelat Nomor Motor Pasca Dihapusnya Tilang Manual, Kok Bisa?

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Cara bayar tilang elektronik

Dilansir Kontan, 23 September 2022, ada dua cara membayar denda tilang online, yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Setelah itu orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

1. Teller BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui teller BRI:

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Gencar, Bikers Jangan Sering Pinjamkan Motor Ke Teman

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. ATM BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Baca Juga: Catat Tilang Manual Masih Masih Berlaku Polisi Kasih Tahu Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak Langsung

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Mobile Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI:

- Login aplikasi BRI Mobile.

Baca Juga: Surat Tilang Manual Ditarik, Kini Polisi Dibekali Buku Teguran, Apa Bedanya?

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Internet Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Internet Banking BRI:

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).

- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.

- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

- Masukkan password dan mToken.

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Bank lain

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui bank lain:

- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/25/163000665/cara-cek-kendaraan-kena-tilang-elektronik-etle-dan-cara-bayarnya?page=all