Find Us On Social Media :

Jika Tak Mau Ditilang Pengendara Harus Hafal Pelat Nomor Masing-masing Simak Penjelasan Kapolri

By Aong, Jumat, 29 September 2023 | 21:30 WIB
Pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing jika tak mau ditilang (FB Henggar Surya dan Maulana Printing)

MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya mobil kini pengendara roda dua juga akan dikenakan aturan baru.

Jika tak mau ditilang pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing simak penjelasan Kapolri agar mengerti.

Seperti diketahui, untuk mobil sudah dilakukan aturan ganjil genap jika masuk di wilayah ibukota alias Jakarta.

Aturan ganjil genap mengacu dari angka paling belakang di pelat nomor kendaraan.

Kalau tidak mau ditilang pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing mengikuti tanggal ganjil atau genap.

Kini aturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk motor alias roda dua jika dipakai di Jakarta. 

Aturan ganjil genap untuk motor diusulkan Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

"Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah," ucap Sigit disiarkan secara daring, (26/9/23).

"Ini jadi keprihatinan bersama, sehingga kita diminta untuk ikut menjaga agar yang namanya polusi udara ke depan bisa kita tekan, karena ini terkait perubahan lingkungan, climate change dan untuk kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Diusulkan Kapolri Demi Polusi Udara Turun, Motor Listrik Gak Berlaku