Find Us On Social Media :

Jika Tak Mau Ditilang Pengendara Harus Hafal Pelat Nomor Masing-masing Simak Penjelasan Kapolri

By Aong, Jumat, 29 September 2023 | 21:30 WIB
Pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing jika tak mau ditilang (FB Henggar Surya dan Maulana Printing)

MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya mobil kini pengendara roda dua juga akan dikenakan aturan baru.

Jika tak mau ditilang pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing simak penjelasan Kapolri agar mengerti.

Seperti diketahui, untuk mobil sudah dilakukan aturan ganjil genap jika masuk di wilayah ibukota alias Jakarta.

Aturan ganjil genap mengacu dari angka paling belakang di pelat nomor kendaraan.

Kalau tidak mau ditilang pengendara harus hafal pelat nomor masing-masing mengikuti tanggal ganjil atau genap.

Kini aturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk motor alias roda dua jika dipakai di Jakarta. 

Aturan ganjil genap untuk motor diusulkan Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

"Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah," ucap Sigit disiarkan secara daring, (26/9/23).

"Ini jadi keprihatinan bersama, sehingga kita diminta untuk ikut menjaga agar yang namanya polusi udara ke depan bisa kita tekan, karena ini terkait perubahan lingkungan, climate change dan untuk kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Diusulkan Kapolri Demi Polusi Udara Turun, Motor Listrik Gak Berlaku

Baca Juga: Motor akan Kena Ganjil Genap Kapan Dimulai Diungkapkan Kapolri untuk Mengurangi Polusi

Sigit melanjutkan, usaha yang dilakukan Polri untuk menekan polusi udara diantaranya dengan beralih ke kendaraan listrik serta mendorong konversi, dari energi fosil ke energi listrik.

"Saya kira nanti kita yang akan memulai untuk bergeser dari mobil fosil ke listrik, dan juga kita dorong konversi perubahan dari motor yang menggunakan energi fosil ke listrik," bebernya.

"Ini juga bagus untuk UMKM, memang sudah ada subsidi, tapi yang nonsubsidi juga kita dorong," kata Sigit.

Selain itu, Sigit juga menyoroti terkait peraturan ganjil genap yang ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna motor.

"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," aj.

"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," ucap Sigit.

Sebelumnya, pada 2020 Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi motor pribadi.

Namun, kebijakan ini dianggap sulit untuk dilakukan. Kondisi ini lantaran jumlah motor yang beredar di Jakarta cukup banyak karena hampir setiap masyarakat memiliki motor.

Belum lagi adanya potensi negatif yang timbul, seperti pemalsuan pelat nomor sampai kenaikan jumlah motor untuk mengakali kebijakan tersebut.