Find Us On Social Media :

Jangan Mau Ditilang Polisi Pakai Knalpot Racing Kalau Cara Ukurnya Seperti Ini,  Polisi Kasih Contoh

By Galih Setiadi, Minggu, 28 Januari 2024 | 17:25 WIB
Cara mengukur kebisingan knalpot racing, jangan takut ditilang polisi kalau benar begini. (Kolase TikTok/polresponorogoofficial)

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.

Buat motor dengan kapasitas mesin di bawah 80 cc, batas bisingnya maksimal 77 desibel (dB).

Kemudian, untuk motor berkapasitas mesin 80 hingga 175 cc paling tinggi 80 dB.

Dan untuk motor-motor dengan mesin di atas 175 cc, maksimal 83 dB.

Batasan tersebut memakai metode pengujian standar global Economic Comission for Europe atau ECE-R-41-01.

Ilustrasi pengetesan suara knalpot motor pakai dB Meter (Daytona Indonesia)

Cara mengukurnya dengan alat pengukur kebisingan atau decibel meter dengan jarak dan ketinggian 1 meter dari ujung knalpot.

Sebisa mungkin untuk mengukur bukan di tempat hening, tidak ada keramaian.

Selain itu, motor yang kebisingan knalpotnya dites jangan serempak, melainkan satu per satu.

Nah, kalau caranya benar dan knalpot motornya masih dalam batas bising yang aman, brother tidak perlu takut ditilang polisi ya.