Find Us On Social Media :

Mudik Tenang Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Pas Libur Lebaran Bebas Denda Dapat Ampunan dari Polisi

By Galih Setiadi, Sabtu, 6 April 2024 | 15:14 WIB
Foto ilustrasi. SIM (kiri) dan STNK (kanan) yang jatuh tempo saat libur lebaran dapat ampunan dari polisi bebas denda. (Kolase Kompas/Otofemale)

MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu khawatir masa berlaku SIM dan STNK habis bro.

Mudik jadi lebih tenang sekalipun masa berlaku SIM dan STNK habis tepat di hari libur lebaran bebas denda dapat ampunan dari polisi.

Libur lebaran jadi tenang sekalipun Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau habis masa berlakunya.

Soalnya, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024.

Begitu juga dengan pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan diliburkan.

Adapun penutupan layanan SIM dan STNK tersebut mulai Senin (8/4/2024).

Kemudian, kedua layanan tersebut akan dibuka lagi pada Senin (15/4/2024).

Soalnya, ada dispensasi SIM dan STNK bagi pemudik yang berkas kelengkapanya sudah tidak aktif selama masa tersebut.

Baca Juga: SIM Mati Di Saat Libur Lebaran 2024 Boleh Diperpanjang Di Tanggal Berikut Tanpa Tes

Baca Juga: Akhirnya Paham STNK Ketinggalan Pas Ada Razia Enggak Bisa Ditunjukkan Lewat Video Call Ini Alasannya