Parah, Video Demonstran Nekat Tampar Polisi di Makassar, Pemotor Langsung Minggir Ketakutan

Ahmad Ridho - Senin, 8 April 2019 | 12:10 WIB
IG @makassar_iinfo
Pendemo nekat pukul seorang polisi saat demo di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel.

MOTOR Plus-online.com - Suasana di Jalan AP Pettarani, Makassar Sulawesi Selatan padat sebagaimana biasanya.

Tapi kepadatan semakin parah karena ada beberapa mahasiswa yang menggelar demonstrasi di tengah jalan.

Sambil teriak mahasiswa berusaha menyampaikan aspirasi mereka.

Demi menghindari kemacetan yang lebih panjang dan menghalau bentrokan, beberapa anggota polisi diterjunkan di lokasi.

Baca Juga : Ragunan Mendadak Macet, Driver Ojol Dipukul dan Motor Ditendang Penumpang Mabok, Ngaku Anggota Polisi

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, Pengendara Yamaha RX-King Buktikan Rider Yamaha NMAX Ini Panasan

Awalnya demo berjalan normal, sebelum akhirnya ada insiden seorang anggota polisi ditampar pendemo.

Dikutip dari akun Instagram @makassar_iinfo, kronologis pemukulan terjadi pada Sabtu (6/4/2019) kemarin sekitar pukul 11.40 WITA.

Kasus pemukulan itu diduga karena pendemo enggak terima saat diminta ke sisi jalan demi menghindari kemacetan.

Sempat terjadi dorong-doronga, dan secepat kilat tangan pendemo memukul wajah polisi yang bertugas.

Baca Juga : Mirip Tanjakan Emen di Subang, MotoGP Amerika Juga Punya Tanjakan Maut, Lengah Dikit Terkapar

Beberapa pemotor yang melintas juga langsung menepikan (minggir) ke sisi jalanan karena takut.

Pendemo itu terus teriak sambil mendorong polisi yang dipukulnya.

Pendemo yang melakukan pemukulan diketahui bernama Awal Juli alias Wawan dan tercatat sebagai mahasiswa UIN Alauddin, Fakultas Filsafat dan Politik.

Usai insiden pemukulan, Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa langsung menangkap pelaku pemukulan.

Baca Juga : Video Detik-detik Debt Collector Mental Senggol Mobil Box di Bekasi, Lampu Sein Dicuekin

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Makassar guna proses hukum selanjutnya.

Santunlah dalam menyampaikan pendapat (demo), jangan sampai mengganggu pengguna jalan apalagi sampai melawan aparat kepolisian.

Semoga hal ini jadi perhatian mahasiswa lain yang melakukan demo ke depannya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pada hari Sabtu tanggal 6 April 2019 sekitar pukul 22.40 Wita bertempat di Perm Bumi Zarindah Blok B05 Kab Gowa ( rumah milik Lk Murtada , Mahasiswa Sawerigading) telah diamankan pelaku penganiayaan terhadap Anggota Polri TKP Jl Sultan Alauddin - Jl AP Pettarani. . Pelaku : Awal Juli alias Wawan , Desa Rappoala Kec Tompobulu Kab Gowa, 22 Thn , Mahasiswa UIN Alauddin Fak Filsafat dan Politik. . Pemilik rumah : An Muh Murtada Hamzah, Perm Bumi Zarindah Blok B no 5 Kab Gowa, 19 Thn, Mahasiswa Sawerigading Fak Hukum. . Kronologis : Berdasarkan hasil lidik dan informasi dilapangan diketahui pelaku berada di Perm Bumi Zarindah Blok B No 5 selanjutnya JATANRAS POLRESTABES MAKASSAR ,RESMOB POLDA SULSEL dan POLRES GOWA menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Lk Awal Juli alias Wawan dan pemilik rumah an Muh Murtada Hamzah, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polrestabes Makassar guna proses hukum selanjutnya. . . . . . . . ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Punya info ??? Jangan lupa kirim dan tag kami yaaa ???? . . #jakarta #jakartainfo #bandung #bekasi #bogor #depok #bandung #malang #jogja #samarinda #aceh #medan #manado #palu #kendari #maluku #papua #bali #palembang #ntt #ntb #gorontalo #ambon #makassar #makassarinfo #visitsulsel #exploresulsel

A post shared by MAKASSAR INFO (@makassar_iinfo) on

Padahal, demonstrasi yang sering digelar mahasiswa dan beberapa kalangan lain sudah diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga : Viral Video Penampakan Yamaha Mio Jadi Motor Batman Alias Batpod

Tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berikut poin-poin penting dalam menggelar demonstrasi

a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.


b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga : Panas, Setelah Disindir Bos Honda, Marc Marquez Juga Bilang Jorge Lorenzo Pembalap Aneh

Baca Juga : Jalan Margonda Gempar, Pemotor Ketakutan Lihat Sosok Perempuan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Kecelakaan


c. bahwauntuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.


d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

 

Source : IG @makassar_iinfo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular