Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?
Maka, Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000.
Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah Rp 200.000.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.
Jumlah yang didapat di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat
Dikutip MOTOR Plus dari klikpajak.id, Pajak progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak.
Dalam hal ini motor adalah objek pajaknya.
Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak motor termasuk di dalam Pajak kendaraan Bermotor.
Adapun persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikian kendaraan Anda.
Source | : | Kompas.com,www.klikpajak.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR