Konsumen Enggak Pusing Lagi, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Makin Mudah, Langsung Terima Beres

Galih Setiadi - Sabtu, 1 Februari 2020 | 10:50 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi kredit motor melalui leasing.

MOTOR Plus-online.com - Ternyata, perpanjang STNK motor lewat leasing bisa jadi rekomendasi.

Terutama bagi konsumen yang masih punya tanggungan kredit motor.

Soalnya, bayar pajak motor melalui leasing punya biaya jasa yang cukup terjangkau.

Selain itu, bayar pajak motor lewat perusahaan kredit atau leasing juga mudah.

Baca Juga: Breaking News, Pajak BBN Motor Listrik Di Jakarta Akhirnya Gratis, Harga Jadi Semakin Murah

Baca Juga: Tak Semua Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Diblokir dan Tidak Bisa Digunakan Lagi, Bisa Dipakai Lagi Asal Tahu Syaratnya

Hal ini dibenarkan oleh Irwan Hermanto, Section Head Sales and Credit Adira Finance Cabang Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Selain melayani pembayaran kredit, Adira Finance juga membantu konsumen untuk pembayaran pajak motor," buka Irwan kepada MOTOR Plus Online, Jumat (31/1).

"Termasuk perpanjang STNK motor, kami akan membantunya walaupun BPKB masih di sini," lanjut pria yang bertugas di Jalan Tampak Siring, Blok KJE No. 10, Daan Mogot Baru, Komplek Perkantoran Daan Mogot Baru, West Jakarta, RT 08/012, Kalideres, Jakarta Barat itu.

Yang bikin penasaran, apakah biaya jasa perpanjang STNK motor melalui leasing terlalu mahal?

Baca Juga: Fakta Terungkap! 70 Persen Motor di Jakarta Ternyata Belum Terdata dan Telat Bayar Pajak

Irwan melanjutkan, konsumen tidak perlu pusing untuk membayar pajak motor meskipun belum menerima BPKB.

"Untuk perpanjang STNK motor bisa langsung dibantu, jadi konsumen tinggal terima beres," sambungnya.

Urusan biaya, Irwan menjelaskan biaya pembayaran pajak motor sudah termasuk prosesnya.

"Biaya admin untuk pepanjangan STNK motor sekitar Rp 30 ribu, tinggal ditambahkan ke tanggungan pajak motor konsumen," kata Irwan.

Baca Juga: Walah, Pajak Motor Nunggak Gak Bisa Ngurus Administrasi Kependudukan

Untuk membayar pajak motor di Adira Finance, Irwan juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi konsumen.

"Kalau misalnya ada denda pajak, konsumen harus melunaskan terlebih dahulu," sambung pria berkemeja batik itu.

"Syarat lainnya cukup bawa STNK motor asli, juga KTP sesuai STNK," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular