Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

Erwan Hartawan - Kamis, 26 Maret 2020 | 12:44 WIB
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Samsat.

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah menghimbau supaya masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan berkumpul, sebisa mungkin tetap di rumah.

Ini guna meminimalisir potensi penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Hal ini kemudian diikuti kebijakan daerah, baik yang bersifat sektoral maupun non sektoral, seperti urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membatasi jam operasional dan mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara daring (online).

Baca Juga: Selama Tanggap Darurat Virus Corona, Samsat Tutup Lebih Cepat, Catat Nih Jam Operasionalnya

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Itu juga berlaku untuk pengecekkan pajak kendaraan baik waktu jatuh tempo maupun besaran pajak yang harus dibayarkan.

Berikut beberapa cara melakukan pengecekkan dan pembayarannya tanpa harus datang ke kantor Samsat

1.Melalui Website

samsat-pkb2.jakarta.go.id
cara mengecek pajak kendaraan melalui website

Pertama, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ingat Bro, Mulai Hari Sabtu Ini Bapenda Tutup Seluruh Pelayanan Samsat, Cegah Virus Corona 

Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.

Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.

2. Melalui Aplikasi

Playstore
Salmonas

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Pemilik motor bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta.

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play sotre khusus pengguna Android.

Setelah diunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan.

Nantinya akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bapenda Jakarta Tutup Dua Kantor Samsat

Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta dilansir dari kompas.com.

Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan.

Bila lewat dari itu, maka Anda harus mengulang pembayaran lagi.

Baca Juga: Di 2020 Razia Kendaraan Lebih Dari 40 Kali Dalam Setahun Oleh Polisi dan Samsat Setempat Ini Alasan Kuatnya

3. Melalui Telfon

Erwan / Motor Plus
pengecekan pajak kendaraan melalui telfon samsat

Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui telfon.

Caranya, pemilik kendaraan bisa menhubungi ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta). Nanti akan muncul beberapa pilihan, diantaranya pilihan 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Untuk pajak kendaraan bisa dipilih nomor 2. Pajak Ranmor.

Baca Juga: Yuk Bayar Pajak Motor Dengan Cepat, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular