4 Fakta Larangan Mudik yang Harus Diingat Bikers, Angkutan Umum dan Pribadi Enggak Boleh Keluar Zona Merah

Ahmad Ridho - Kamis, 30 April 2020 | 16:07 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor.

Baca Juga: 185 Pemudik Motor Diminta Putar Balik ke Jakarta, Hasil Dua Hari Razia Larangan Mudik Lebaran

Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020.

Luhut menjelaskan, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik.

"Ada persiapan ke arah situ," ujarnya.

2. Angkutan umum dan pribadi tak boleh keluar zona merah

Baca Juga: Saat Ini Hanya Disuruh Putar Balik, Mulai 8 Mei Besok Ketahuan Nekat Mudik Pakai Motor Kena Denda Rp 100 Juta

Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular