Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi

Galih Setiadi - Rabu, 13 Mei 2020 | 07:08 WIB
Tribuntimur.com
Ilustrasi razia masker. Beredar info denda pengendara tak pakai masker, begini keterangan polisi.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pesan berantai itu enggak benar.

Tidak ada denda Rp 300 ribu untuk pengendara motor dan lainnya.

"Tidak benar infonya soal denda," jelas AKP Ardi dikutip dari TribunJateng.com.

"Kalau operasi masker memang ada di beberapa pos pam. Tapi, sifatnya himbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," sambungnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Penyekatan, Polisi Lakukan Razia Buat Penyedia Jasa Mudik Gelap Di Online

Senada, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengaku, sejauh ini, tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr Cipto.

"Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoax infonya," terangnya.

"Banyak pengendara motor yang kami putar balik karena tidak pakai dan bawa masker. Kalau lupa pakai tapi bawa maskernya, kami beri toleransi," ungkas I Ketut.

"Ya kalau kita ada stok masker, kita kasih gratis. Kalau habis, kita putar balik pengemudinya itu. Ya heran aja, masa harus terus dikasih. Kesadaran harus muncul dari diri sendiri," pungkas Kompol I Ketut Rahman.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Beredar Pesan Berantai Denda Tak Pakai Masker di Semarang, Polisi: Itu Tidak Benar".

Source : TribunJateng.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular