Awas! Polisi Bakal Kasih Hukuman Buat Pesepeda Gowes di Luar Jalur Sepeda, Dari Tilang Sampai Penjara

Galih Setiadi - Jumat, 19 Juni 2020 | 07:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi jalur sepeda. Polisi bakal kasih hukuman buat pesepeda yang gowes di luar jalur sepeda.

MOTOR Plus-online.com - Gawat nih, polisi bakal kasih hukuman buat pesepeda yang gowes di luar jalur sepeda.

Yup, sepeda kini lagi tren di kalangan bikers atau warga di Jakarta.

Antusias warga DKI naik sepeda pun meningkat cukup banyak.

Hal ini seiring dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta.

Untuk itu Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta siapkan beberapa jalur sepeda pada waktu tertentu.

Baca Juga: Awas Bro, Jangan Sampai Salah Jalur Saat melintas di Kawasan Sudirman-Thamrin, Ada Jadwal Jam Operasional Sepeda

Nantinya, jalur tersebut hanya dibatasi dengan traffic cone yang menandakan jalur itu milik pesepeda.

Sebaliknya untuk sementara waktu, jalur sepeda atau pop up bike line hanya baru diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.

Jalur sepeda ini nantinya akan ada pada waktu sibuk semisal pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.

Meski begitu, polisi bilang penggunaan sepeda wajib taat aturan.

Soalnya, ada hukuman buat bikers yang coba gowes di luar jalur sepeda.

Baca Juga: Selain Motor, Triumph Juga Bikin Sepeda Listrik, Bikers Yang Hobi Sepedaan Bisa Melongo Lihat Harganya

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," buka Sambodo dikutip dari Tribunnews.com.

"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya," lanjut Sambodo.

"Yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," sambungnya.

Selain itu, ancaman hukuman bagi pelanggar pesepeda yang nekat berada di luar jalur sepeda bakal didenda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Pengguna Naik 1000% Jalur Sepeda Dilebarkan Jadi......

Aturan ini tertuang dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo.

"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda," bilangnya.

Enggak tanggung-tanggung, polisi siap melakukan tilang buat pesepeda yang nekat.

"Padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kita kenakan tilang," ucapnya.

Baca Juga: Bikers Harus Waspada, Naik Sepeda Pakai Masker Bisa Sebabkan Kematian, Hoax atau Fakta Nih?

Sebagai informasi, jalur sepeda hanya dibatasi traffic cone.

Untuk jalur sepeda baru diberlakukan di jalan Sudirman-Thamrin.

"Kita melaksanakan peninjauan terhadap jalur sepeda yang kita sebut dengan pop up bike line," ucap dia.

"Di mana jalur sepeda tersebut merupakan upaya kita untuk membentuk masyarakat yang sehat, dan produktif menuju era new normal," sambungnya.

Polisi juga bilang jalur sepeda itu memang belum permanen.

Baca Juga: Ingat Ada 22 Titik di DKI Jakarta, Pemotor Masih Nekat Serobot Jalur Sepeda Langsung Setor Rp 500 Ribu

Pop up bike line itu nantinya akan ada pada waktu sibuk semisal pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.

"Pertama jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari," jelasnya.

"Dari Senin-Jumat, pagi harinya dari jam 06.00-08.00 pagi, kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00 WIB," bilangnya.

"Untuk Sabtu, karena harinya bukan hari kerja maka kita gelar dari jam 10.00," tambahnya.

"Kemudiam untuk sore dari jam 16.00 sampai jam 19.00," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesepeda Yang Tak Gunakan Jalur Sepeda Bisa Dikenakan Tilang Rp 100 Ribu Atau Penjara 15 Hari

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular