PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen.
Hal itu imbas dari pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan.
Sisa tagihan listrik dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Baca Juga: Horeee... Listrik Gratis Kembali Diperpanjang, Tagihan Listrik Bikers Bisa Dapat Diskon Segini
Hal itu disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN," ungkapnya dilansir dari TribunJabar.id.
"Termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial." lanjutnya.
Bob mengatakan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020.
Sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.
Baca Juga: Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Selain Pakai Internet, Bikers Harus Tahu Nih
Source | : | TribunJambi.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR