Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini

Galih Setiadi - Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:13 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap.

Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku hanya untuk mobil, dan terdapat di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06:00-10:00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16:00-21:00 WIB.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Mengaku Belum Dapat Informasi Resmi"

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular