Awas Ketipu, Bikers Perlu Tau Kalo Razia Kendaraan Juga Ada Tata Caranya Loh, Simak Nih

Erwan Hartawan - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 09:10 WIB
Kompas.com
Ini merupakan contoh razia yang resmi.

- Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Baca Juga: Bikers Jangan Senang Dulu, Operasi Patuh Jaya 2020 Resmi Berakhir, Polisi Lanjutkan Operasi Rutin

Persyaratan Pemeriksaan

- Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Gak Disangka, Bukan Lawan Arus, Pelanggaran Ini Paling Banyak Terjadi Selama Operasi Patuh Jaya 2020

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular