Jangan Sampai Salah, Begini Cara Pembayaran Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Erwan Hartawan - Jumat, 28 Agustus 2020 | 09:10 WIB
Erwan/ Motor Plus
Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan di Samsat berbeda dengan perpanjang pajak satu tahunan

MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak bikers yang salah soal pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan.

Nah membayar pajak 5 tahunan berbeda loh sama pembayaran pajak satu tahunan.

Pembayaran pajak lima tahunan juga tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) yang ada seperti saat pajak tahunan.

Untuk pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraannya.

1. Persiapkan syaratnya

Sebelum menuju ke kantor Samsat induk, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan wajib mempersiapkan sejumlah persyaratannya.

Seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta KTP asli atas nama dan juga fotokopi.

Baca Juga: Girang Nih 7,5 Juta Kerja Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebesar 2,4, Bisa Lansung Bayar Pajak Motor

2. Mengisi form pajak lima tahunan

Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa melakukan pendaftaran di loket bagian cek fisik.

Nantinya, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi sesuai dengan data kendaraan serta pemilik kendaraan.

Oleh sebab itulah, maka pemilik kendaraan juga sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mempermudah saat pengisian data.

Baca Juga: Bisa Sambil Kumpul Keluarga, Begini Cara Gampang Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online

3. Cek fisik

Setelah semua data diisi dengan benar, selanjutnya dilakukan pengecekan fisik kendaraan.

Pengecekan ini meliputi nomor rangka kendaraan dan juga nomor mesin kendaraan.

Cek fisik ini dilakukan oleh petugas yang sudah siap di lokasi.

Pemilik kendaraan juga sebaiknya membawa perlengkapan untuk membuka body motor jika nomor rangka berada di balik body.

Baca Juga: Asyik Banget Cuma Pakai HP Bisa Cek Tarif Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Kuy Diintip Caranya!

4. Menyerahkan berkas ke bagian fiskal

Jika cek fisik kendaraan sudah selesai, pemilik kendaraan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi dengan hasil cek fisik ke bagian fiskal.

Kemudian petugas akan melakukan pengecekan mengenai persyaratan tersebut, setelah dipastikan lengkap.

Berkah akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan.

5. Melakukan pembayaran

Pemilik kendaraan selanjutnya masuk ke dalam kantor Samsat untuk melakukan pembayaran administrasi pajak lima tahunan.

Agar tidak kaget, untuk pajak lima tahunan ada tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Tambahan biaya tersebut, yakni untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 200.000.

Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Dengan adanya biaya tambahan tersebut tentunya biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan juga akan jauh lebih besar dibandingkan saat pajak tahunan.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular