Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Berubah, Catat Nih Jadwal Terbarunya

Fadhliansyah - Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Istimewa
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap Kedua Berubah, Ini Jadwal Terbarunya

MOTOR Plus-online.com - Jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahap kedua dikabarkan berubah.

Seperti yang kita tahu, total BLT subsidi gaji yang diberikan pemerintah adalah Rp 2,4 juta.

Dan akan ditransfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta.

BLT subsidi gaji ini diberikan pada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Siap-siap Saldo ATM Bertambah, Masih Ada 6 Bantuan Pemerintah Sampai Akhir Tahun Ini, Mungkin Rekening Bikers Kebagian

Baca Juga: Gak Dapet BLT Subsidi Gaji atau Gagal Daftar Kartu Prakerja? Tenang Masih Bisa Dapat Bantuan Baru JPS Kemnaker

Dalam keterangan sebelumnya, sempat dikatakan bahwa pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan akhir Oktober 2020 ini.

Namun, dalam pelaksanaannya, Ida tak menampik penyaluran subsidi gaji gelombang dua akan mundur pada awal November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja, atau setara 97,37 persen dari total penerima.

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata melalui keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Ini Cara Mengecek Brother Dapat BLT Rp 500 Ribu dari Pemerintah Atau Enggak

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Pada tahap II, subsidi gaji disalurkan sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen).

Tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).

Baca Juga: Hanya Modal KTP Dapat Transferan Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah (BLT) Tersedia untuk 3 Juta Orang Lagi Karena Presiden Kasih Dana Tambahan Buruan Daftar Diperpanjang Hingga Desember

Dan tahap terakhir sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Menaker.

Baca Juga: Buruan Bikin Kartu Keluarga Sejahtera, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 500 Ribu dan Bantuan Lainnya Langsung Disalurkan

Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, yang terkolektif dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata dia.

Sebelumnya, untuk tahap V,Kementerian Ketenagakerjaan menerima 618.588 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar BLT Rp 2,4 Juta Lewat Online Kok Gak Bisa-bisa, Coba Cara Ini Langsung Berhasil Tinggal Tunggu Transferan

Ida Fauziyah juga berharap, adanya bantuan subsidi gaji tersebut mampu menolong perekonomian Indonesia yang terkontraksi akibat pandemi covid-19.

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Baca Juga: Duit Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah atau BLT Masih Tersedia untuk 3 Juta Orang Segera Daftar Syaratnya Cuma KTP

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Dapat SMS dari BRI BLT Rp 2,4 Juta Masuk Saldo Rekening? Bukan Penipuan,Begini Cara Mencairkannya Bisa Langsung Buat Usaha

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hari Ini Cek Saldo ATM Bantuan Pemerintah (BLT) Rp 2,4 Juta Cair untuk 12,4 Juta Orang Penerima Final

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Kapan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2 Dilakukan? Jadwalnya Berubah Lagi, Ini Kata Menaker

Source : Tribun Mataram
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular