Bikin SIM Baru Karena Hilang Otomatis Masa Berlakunya Berubah Juga?

Ardhana Adwitiya - Minggu, 8 November 2020 | 16:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi bikin SIM online. Bikin SIM baru karena kehilangan otomatis masa berlakunya akan berubah? Ini penjelasannya

MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM baru karena hilang otomatis masa berlakunya akan berubah juga? Nih penjelasannya.

Bikers kalau mau naik motor pastikan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kalau tidak punya, sebaiknya jangan berkendara atau membuat SIM terlebih dahulu.

Selain itu, enggak jarang juga kejadian bikers kehilangan SIM.

Baca Juga: Pemilik SIM C Lagi Senang Dapat Info Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 900 Ribu, Fakta atau Hoax Sih?

Baca Juga: SIM Hilang Tapi Gak Ada Fotokopinya? Tenang, Polisi Bisa Cek Status SIM Pakai Ini

Ketika mengalami kejadian ini tentunya pemilik SIM segera mengurus untuk memohon penerbitan yang baru.

Bagi pengendara tanpa SIM baik karena hilang atau karena memang belum memiliki termasuk dalam pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Pengemudi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM masuk pelanggaran pasal 288 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Bikin Baru SIM Yang Hilang, Ternyata Gak Perlu Ujian Teori Dan Praktik Lagi, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Agar tidak dikenakan sanksi pemilik SIM yang hilang bisa mengurusnya di kantor Satpas SIM sesuai domisili.

Untuk persyaratannya yakni surat kehilangan dari kepolisian, KTP asli dan fotokopi.

Baca Juga: Yuk yang Mau Perpanjang SIM Hari Ini 6 November 2020, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pemohon SIM baru karena hilang prosesnya seperti perpanjangan dan bukan membuat baru.

"Cukup membawa surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM lama kalau ada dan KTP asli maupun fotokopi," katanya dikutip dari Kompas.com.

"Alurnya seperti perpanjangan, jadi tidak ada tes teori atau pun praktik,” sambungnya.

Untuk masa aktif SIM baru yang diterbitkan nantinya, Agung mengatakan, akan disesuaikan dengan waktu pembuatan dan tidak mengikuti masa berlaku SIM yang lama atau yang hilang.

Baca Juga: Bikers Pemilik SIM C Pasti Bahagia Disebut-sebut Dapat Dana Bantuan Rp 900 Ribu Tiap Bulan, Tapi Benar Gak Nih?

"Untuk SIM baru sesuai data yang ada di Korlantas, jadi masa berlakunya juga mulai lima tahun lagi. Bukan mengikuti SIM lama," ucapnya.

Sekadar diketahui, untuk masa berlaku SIM yang baru juga tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir pemohon.

Melainkan menyesuaikan dengan waktu pembuatan dengan masa aktif tetap lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular