Viral Video Jok Motor Diinjak Saat Berhenti di Zebra Cross, Ini Dasar Hukumnya

Galih Setiadi - Selasa, 18 Mei 2021 | 09:00 WIB
Instagram.com/otomtalk
Jok motor diinjak saat berhenti di zebra cross.

MOTOR Plus-online.com - Heboh jok motor diinjak saat berhenti di zebra cross.

Masih banyak pengendara motor yang berhenti di zebra cross saat menunggu lampu merah.

Dari situlah muncul cara menegor pemotor yang sering berhenti di zebra cross.

Seperti yang dilakukan pejalan kaki pada video yang viral ini.

Baca Juga: Tabrak Orang yang Menyeberang Sembarangan? Polisi Sebut Jangan Mau Ganti Rugi

Baca Juga: Ratusan Pemotor Terobos Zebra Cross, Pejalan Kaki Enggak Berani Nyeberang Jalan

Seorang pejalan kaki terlihat naik dan menginjak jok motor di area zebra cross.

Maksud dari video tersebut menyadarkan pengguna jalan buat lebih disiplin, tanpa mengambil hak para pejalan kaki.

Netizen yang sebagian besar mendukung pun ramai di kolom komentar.

Meski begitu, ada juga yang menilai kurang pas dari tindakan tersebut.

Baca Juga: Malunya Dobel, Pengendara Vespa Terekam Kamera dan Kena Semprot CCTV, Boncenger Kabur

Seperti yang disampaikan Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) serta praktisi dan pemerhati keselamatan berkendara, Edo Rusyanto.

"Bisa jadi malah menimbulkan permasalahan lain yang tidak perlu, seperti terjadi keributan," kata Edo dikutip dari Kompas.com.

Cara lain yang bisa digunakan tentu dengan meminta secara sopan kepada pengendara untuk tidak berada di tengah zebra cross.

Sebisa mungkin untuk menghindari konflik tambahan di jalan raya.

Baca Juga: Tegang! Video Pemotor Ngamuk dan Pukul Polisi Gara-gara Ditegur, Tangan Langsung Diborgol Paksa

Selain itu, Edo mengatakan, cara dalam video viral tersebut juga memiliki potensi besar untuk mencelakakan diri pejalan kaki.

"Ada cara aman dengan menghindari pemotor yang berada di zebra cross sembari mengingatkan untuk disiplin berhenti di belakang garis setop," kata dia.

Sesuai peraturan lalu lintas, semua kendaraan bermotor sudah seharusnya berhenti di belakang garis zebra cross.

Salah satu tujuannya menghormati hak-hak pejalan kaki agar bisa melintas di zebra cross.

Baca Juga: Ada Tanaman Melintang di Zebra Cross, Warga: Kalau Kita Lewat Malah Jadi Merusak Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Street Manners: Masih Banyak Pemotor Berhenti Melewati Garis Zebra Cross, Belum Paham RHK

Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Nah, brother jangan coba-coba berhenti di zebra cross saat nungguin lampu merah ya, seperti pemotor di video INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by otomtalk (@otomtalk)

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pejalan Kaki Injak Jok Motor yang Berhenti di Zebra Cross"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular