Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Minggu, 23 Mei 2021 | 19:10 WIB
Kontan
Jakarta kapan memberlakukan kembali ganjil-genap?

MOTOR Plus-Online.com - Lama tidak diterapkan, kapan Ganjil-genap Jakarta mulai kembali berlaku?

Selama pandemi covid-19, ganjil genap tidak lagi diberlakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan hingga Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap masih belum berlaku.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?

Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?

"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri dikutip dari GridOto.com.

Apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap?

Fahri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

"Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta sudah lama menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Jakarta. 

Pengertian ganjil genap adalah pembatasan kendaraan untuk melalui ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh melalui jalan tersebut di tanggal genap dan sebaliknya.

Baca Juga: Kabar Baik, Ganjil Genap Bogor Tak Berlaku Selama 2 Minggu Kedepan

Selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pemberlakuan sistem ini juga bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor mematenkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor mereka.

Dengan begitu tidak ada lagi pemalsuan kendaraan bermotor karena nomor tidak boleh diubah.

Perubahan ini menyangkut penegakan hukum.

Untuk itu masyarakat yang belum melakukan balik nama pada kendaraannya diimbau segera melakukannya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular