Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

Galih Setiadi - Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:35 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi lembar STNK. Buruan bayar pajak kendaraan mumpung masih diskon.

Selain diskon dan penghapusan denda pajak, pihaknya juga punya keringanan lainnya.

Yaitu keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember

Untuk pembayaran di periode ini, denda atau sanksi administrasinya dibebaskan.

Buat brother yang tinggal di DKI Jakarta, buruan manfaatin keringanan pajak kendaraan ini ya!

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular