4 Dokumen Wajib Debt Collector Saat Tarik Motor Nunggak Cicilan, Dijamin Gak Bakal Sok Jagoan Lagi

Galih Setiadi - Kamis, 9 September 2021 | 07:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi debt collector

"OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sekalipun brother ketemu debt collector arogan, tinggal lapor saja.

Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Gak Jadi Rampas Motor Kredit di Jalan Gara-gara Ditanya Hal Ini

Pengaduan debt collector ‘nakal’ bisa dilakukan lewat OJK melalui:

- Call center 157

- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Makanya debt collector wajib membawa beberapa dokumen saat tarik motor.

Baca Juga: Kayak Debt Collector, Pembalap MotoGP Ini Menagih Motor Karena Podium

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular