Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Ganti Warna Kena Biaya Segini

Erwan Hartawan - Senin, 13 September 2021 | 16:15 WIB
Dok. @polantasindonesia
Biaya pergantian pelat nomor kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Polri punya aturan baru soal warna pelat nomor kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam.

Pada aturan baru terdapat 4 jenis pelat nomor baru yang dibedakan dari warnanya.

Pertama pelat putih tulisan hitam ditujukan untuk ranmor perseorangan, Badan hukum, kedutaan besar, dan badan internasional.

Kedua pelat kuning dengan tulisan hitam ditujukan untun ranmor angkutan umum atau transportasi publik.

Ketiga pelat merah ditujukan untuk ranmor instansi pemerintah.

Baca Juga: Awas Pelat Nomor Motor Sudah Terpasang Tetap Bisa Ditilang Polisi, Nih Ciri-cirinya

Baca Juga: Cek 7 Ciri Ini di Pelat Nomor Motor, Kalau Ada Bisa Kena Denda yang Bikin Dompet Tipis

Terakhir pelat hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Penggantian warna ini pun menjadi pertanyaan masyarakat berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor?

Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin kasih penjelasan.

“Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020,” ucap Taslim belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Waspada 7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi, Dendanya Bisa DP Motor

Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

PP tersebut menyatakan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular