SIM Hilang Wajib Bikin Baru Atau Bisa Perpanjang? Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi SIM hilang wajib bikin baru atau bisa diperpanjang

MOTOR Plus-Online.com - Kehilangan surat-surat penting seperti SIM memang bikin repot.

Apalagi Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi surat yang wajib dibawa saat berkendara.

Nah masih menjadi pertanyaan di masyarakat apakah SIM hilang wajib membuat baru atau bisa diperpanjang?

Biar enggak salah kaprah, begini penjelasannya.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang alurnya sama seperti melakukan perpanjangan.

Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

“Bisa dibuatkan duplikasinya, yang penting datanya masih ada dan SIM yang hilang masih berlaku," kata AKP Agung Permana dikutip dari Kompas.com.

"Kalau ada fotokopinya SIM yang hilang lebih bagus,” sambungnya.

Baca Juga: Mau Bikin Sampai Perpanjang SIM Gak Perlu Sertifikat Vaksin, Ini Faktanya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 12 Oktober 2021, Perpanjang Boleh Tanpa KTP Asli?

Agung menambahkan, untuk pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang juga wajib melampirkan surat kehilangan.

Surat ini bisa didapatkan di kantor kepolisian.

“Pemilik SIM harus membuat surat kehilangan di kepolisian, bahwa SIM tersebut benar hilang," terang AKP Agung Permana.

"Itu akan dijadikan sebagai syarat untuk menerbitkan SIM baru,” imbuhnya.

Selain itu, pemohon juga harus membawa KTP aslinya.

Untuk prosesnya, AKP Agung Permana mengatakan, sama seperti saat melakukan perpanjangan SIM.

“Alurnya sama saat perpanjangan, jadi tidak ada tes lagi seperti tes teori atau pun praktik tidak ada,” kata AKP Agung Permana.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.

Baca Juga: Waspada Dua Oknum Polisi Edarkan SIM Palsu, Begini Cara Membedakannya

Adapun soal tarik SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Kemudian untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular