Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru, Orang Ini Gak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin

Galih Setiadi - Kamis, 2 Desember 2021 | 12:45 WIB
Warta Kota
Ilustrasi. Aturan perjalanan darat saat Nataru sudah keluar, orang ini gak perlu tunjukkan kartu vaksin.

MOTOR Plus-online.com - Aturan perjalanan darat saat libur natal dan tahun baru (nataru) sudah keluar, gak perlu tunjukkan kartu vaksin buat orang ini.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau melakukan perjalanan saat liburan nanti.

Misalnya saja turing, atau mungkin kegiatan perjalanan darat lainnya.

Sudah ada aturan baru tentang perjalanan darat dari pemerintah lewat Satgas Penanganan Covid-19.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan itu berlaku selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain kendaraan pribadi, aturan itu juga berlaku buat pemakai kendaraan umum.

Termasuk kereta api antarkota, atau moda transportasi lainnya.

Baca Juga: Hore Aturan Perjalanan Darat 250 KM Wajib PCR Buat Motor Dicabut, Begini Revisinya

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Jabodetabek Diperpanjang, Buruan Diurus

Para pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan syarat, seperti:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Tangkap layar pedulilindungi.id
Ilustrasi kartu vaksin sebagai salah satu syarat perjalanan darat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Perjalanan Domestik Pakai Motor Makin Dipermudah

Kemudian untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Aturan Perjalanan Darat Wajib Tunjukan 2 Hasil Ini

Adapun pengecualian untuk menujukkan kartu vaksin diperuntukkan bagi:

  1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun;
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sesuai Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, akan ada tindakan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan cara random testing Covid-19 atau tes acak.

Pemeriksaan akan dilakukan di Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular