Mulai Pertengahan Tahun Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Warna, Berapa Biayanya?

Erwan Hartawan - Kamis, 6 Januari 2022 | 10:20 WIB
Dok. @polantasindonesia
Biaya pergantian pelat nomor kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Mulai pertengahan tahun ini pelat nomor kendaraan bakal berubah warna.

Yap Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraaan.

Nantinya pelat nomor yang memakai warna hitam mulai berubah menjadi warna putih.

Namun pada tahap awal pelaksaan belum semua kendaraan langsung memakai pelat nomor dasar putih.

Perlu beberapa transisi dahulu dalam menyesuaikan masa berlaku STNK.

"Anggarannya sudah ada, kita sudah rancang juga spesifikasi teknis untuk TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam. Tinggal tunggu pengadaan barang dan jasa saja," ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," sambung dia.

Pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih sudah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Pasang Cip Pada Pelat Nomor Motor dan Mobil, Ini Dia Alasannya

Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Taslim menambahkan, pergantian warna ini nantinya mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” kata dia.

Adapun soal besaran biaya, Taslim mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir.

Pasalnya tidak akan berpengaruh ke biaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Bajak atau PNBP.

"Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," terang Taslim.

Sesuai amanat PP Nomor 76/2020 biaya untuk tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dibanderol Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Sementara untuk kendaraan roda empat, dibanderol tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Ketar-ketir, Polisi Akan Pasang Alat Kecil Ini di Pelat Nomor

"Tidak perlu khawatir, jika TNKB milik masyarakat belum habis masa berlakuknya, tidak akan kami ganti," ujar Taslim.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular