Debt Collector Boleh Tarik Paksa Motor Di Jalan? Begini Kata OJK

Ardhana Adwitiya - Minggu, 30 Januari 2022 | 20:45 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector. Memangnya debt collector boleh tarik paksa motor di jalan? Begini jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MOTOR Plus-online.com - Memangnya debt collector boleh tarik paksa motor di jalan? Begini jawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aksi debt collector tarik paksa motor di jalan bikin resah masyarakat.

Pasalnya dalam menajalankan aksinya, debt collector enggak segan-segan melakukan kekerasan.

Aksi tarik paksa motor terjadi karena pemotor menunggak cicilan pembayaran.

Namun OJK mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan.

Apalagi kalau penarikan kendaraan menggunakan kekerasan.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Kritis, Update Kondisi Polisi yang Bergelantungan di Kap Mobil Saat Hentikan Debt Collector

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular