Bikers Domisili Jakarta Bisa Dapat Banyak Bantuan, Caranya Daftar Di Link Ini, Buka Sampai Akhir Bulan

Joni Lono Mulia - Kamis, 3 Februari 2022 | 13:00 WIB
Kontan/Baihaki
Ilustrasi. Masyarakat dan juga bikers punya KTP domisili DKI Jakarta bisa dapat banyak bantuan caranya daftar di link dtks.jakarta.go.id

MOTOR Plus-online.com - Wuih masyarakat dan juga bikers domisili di Jakarta bisa dapat banyak bantuan dari pemerintah, caranya daftar di link ini.

Kabar gembira di 2022 nih, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos), segera daftar di link website dtks.jakarta.go.id.

Jika lolos pendaftaran, warga bisa mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon penerima bansos melalui pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link website dtks.jakarta.go.id sejak 1 Februari 2022.

Pendaftaran calon penerima bansos terbuka untuk seluruh warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Jangan bingung simak cara daftar di dtks.jakarta.go.id dan siapkan syarat masuk daftar penerima bantuan di dtks.jakarta.go.id, berikut;

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, DTKS adalah acuan pemberian Bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN.

Program bantuannya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

DTKS juga menjadi referensi Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah Disalurkan Bagi 2,76 Juta Orang Dengan Ciri KTP Seperti Ini

Cara dan syarat daftar penerima bantuan di dtks.jakarta.go.id

Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Bagi masyarakat dan juga bikers yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring di dtks.jakarta.go.id.

Dapat juga langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Simak cara pendaftaran DTKS secara daring di link dtks.jakarta.go.id;

  • Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
  • Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
  • Login bagi yang sudah memiliki akun
  • Pilih menu pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Klik kirim

Baca Juga: Awal Tahun 2022 Bantuan Sosial dan Insentif Pajak Dibagikan Pemerintah, Simak Syaratnya

Syarat pendaftaran penerima bansos di dtks.jakarta.go.id

Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang akan mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni;

  • Pemegang KTP domisili DKI Jakarta
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
  • Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
  • Rumah tangga tak memiliki mobil
  • Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.

Tahap selanjutnya, data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI.

Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.

Barulah setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Bikin Girang Mahasiswa, Pemerintah Siapkan Bantuan Uang Hingga Rp 12 Juta

Bantuan yang cair awal tahun 2022

Seperti dilansir dari Kompas.com, berikut daftar bantuan (bansos) yang cair pada awal tahun 2022;

1. Subsidi bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3%.

Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1% untuk KUR Super Mikro, 0,5% untuk KUR Mikro, dan 0,5% untuk KUR Kecil.

"Namun masyarakat akan tetap 3% sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR."

"Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 - 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 - 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Ditransfer Februari Ini Bantuan Hingga Rp 2 Juta Kepada Pemilik KTP yang Mau Isi Formulir Aplikasi Online

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite.

Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

2. Perluasan program bantuan PKL

Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada PKL dan warung. Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha UMKM dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Di sisi lain, pemerintah bakal memperluas target penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,67 juta orang.

Airlangga Hartarto memastikan, program tersebut akan digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022.

"Program ini akan kita dorong di depan, di kuartal pertama seiring dengan adanya Susenas di April nanti," ucap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Enaknya Masih Kuliah Ditransfer Bantuan Rp 12 Juta Dari Pemerintah, Begini Caranya

3. PPN DTP sektor properti

Diskon pajak untuk pembelian rumah baru bakal diperpanjang sampai Juni 2022. Namun demikian, besaran diskon pajak pembelian rumah ini dikurangi.

Airlangga mengungkap, pembelian rumah sampai Rp 2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50%.

Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar mencapai 100% alias benar-benar dibebaskan.

Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp 2 - 5 miliar.

4. Bansos Kemensos PKH hingga Kartu Sembako

Pemerintah juga melanjutkan beberapa program bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 414 triliun melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos Kemensos ini terdiri dari bansos reguler yang dicairkan pemerintah tiap tahun maupun bansos yang dicairkan dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Khusus bansos melalui Kemensos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Siapa Mau Kartu ATM Berisi Saldo Rp 2,4 Juta Bantuan Pemerintah untuk Belasan Juta Orang Siapkan KTP

Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut, yakni PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.

Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).

Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.

Begitulah masyarakat dan juga bikers di Jakarta cara mendaftar jadi penerima bantuan via link dtks.jakarta.go.id dan jenis bansos yang akan cari pada awal tahun 2022.

Pendaftaran penerima  bansos di dtks.jakarta.go.id terbuka selama 1-20 Februari 2022.


Artikel ini sudah pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul; "Daftar Di dtks.jakarta.go.id, Warga Jakarta Bisa Terima Bantuan Sosial PKH, KJP, BPNT"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular