Berani-beraninya Anggota Khilafatul Muslimin Ini Konvoi Menggunakan Motor Pajak dan Pelat Nomor Mati

Aong - Rabu, 8 Juni 2022 | 13:05 WIB
Twitter miduk17
Anggota Khilafah Islamiyah berani konvoi dengan motor yang pajak dan pelat nomornya mati

MOTOR Plus-online.com - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus konvoi motor menyebarkan paham khilafah.

Berani-beraninya anggota Khilafatul Muslimin ino konvoi menggunakan pajak dan pelat nomor mati di jalan raya.

Aksi konvoi puluhan motor viral di media sosial sambil membawa poster Khilafah Islamiyah Minggu (29/5/2022) kemarin.

Dalam konvoi motor itu, tampak pemotor membawa poster hingga bendera bertuliskan 'Khilafatul Muslimin' Wilayah Jakarta Raya Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah.

Dalam narasi video yang beredar, diduga konvoi itu dilakukan di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 09.14 WIB.

Para pemotor yang berkonvoi mayoritas mengenakan seragam warna dominan hijau. 

"Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah," isi tulisan di salah satu poster yang dibawa pemotor.

"Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah," tulis poster lainnya.

Baca Juga: Video Konvoi Motor Bawa Bendera Ini Bikin Geger, Sampai Densus 88 Turun Tangan

Baca Juga: Viral Video Konvoi Motor Bawa Poster Khilafa, Densus 88 Siap Selidiki Peristiwa Itu

Terlihat salah satu pemotor yang konvoi tersebut menggunakan motor Honda BeAT yang melanggar aturan lalu lintas.

Dari pelat nomornya terlihat B 4178 BGP dengan masa berlaku pelat nomor hanya sampai Januari tahun 2021.

Setelah ditelusuri dicek di Infromasi Data Kendaraan Dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI pelat nomor ini memang terdaftar.

Namun masa berlaku STNK dan pelat nomor harus ganti alias kedaluarsa.

Bahkan oleh pemilik lamanya, pelat nomor Honda BeAT yang digunakan untun konvoi ini sudah diblokir.

Pemilik lama Honda BeAT ini nampaknya lebih hati-hati untuk menghindari kalau motor yang dijualnya disalahgunakan.

Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Konvoi

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut konvoi berbendara Khilafah itu tidak dibenarkan di Indonesia.

Baca Juga: Bikin Geger, Video Konvoi Pemotor Bawa Bendera Khilafah, Begini Kata Polisi

"Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli kendaraan bermotor membawa tulisan Khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
Zulpan menyebut, kegiatan pemotor itu tidak dibenarkan secara aturan di Indonesia.

Hal itu karena Indonesia tidak menganut sistem ideologi khilafah sebagai dasar negara.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan Khilafah. Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa juga mengkonfirmasi konvoi pemotor dengan atribut Khilafah di wilayahnya.

Menurut Edy, konvoi itu merupakan rombongan kendaraan yang hendak menuju ke sebuah acara parpol di Jakarta Pusat.

"Mungkin konvoi kemarin itu ke acara nggak salah satu Partai. Kebetulan kemarin juga ada acara Partai di Senayan sana," kata Edy.

Meski begitu, Edy enggan komentar lebih jauh soal konvoi tersebut.

Pihaknya hanya spesifik berfokus pada penegakkan hukum aturan lalu lintas, sementara atribut Khilafah itu bukan ranah Satlantas untuk melakukan penindakan.

"Soal atribut mungkin lalu lintas nggak (tangani). Lalu lintas hanya menangani ketika ada kejadian kecelakaan. Kalau soal itu jajaran wilayah ya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Bakal Dalami Video Konvoi Motor Bawa Poster 'Khilafatul Muslimin' di Cawang.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular