Viral Video Mobil Toyota Fortuner Pakai Pelat Nomor RFY Terobos Busway, Begini Kelanjutannya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Kamis, 16 Juni 2022 | 12:10 WIB
Kolase Instagram/jakarta.terkini
Mobil Toyota Fortuner pakai pelat nomor RFY terobos busway, begini kelanjutannya.

MOTOR Plus-online.com - Jadi ramai di media sosial soal mobil Toyota Fortuner pakai pelat nomor RFY terobos busway, simak kelanjutannya.

Sebuah mobil Toyota Fortuner menerobos busway dan memakai rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/6/2022).

Kejadian Toyota Fortuner terobos busway terekam kamera, dan videonya viral di media sosial.

Seperti pada video yang diposting pada akun Instagram @jakarta.terkini.

Diketahui, pihak kepolisian berhasil menangkap sopir Toyota Fortuner dengan pelar nomor B 1497 RFY.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Terkait kendaraan RFY yang viral kemarin kami sudah mengamankan pengemudi dan kendaraan di Subdit Gakkum," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Sambodo mengatakan, dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat nomor 'RF' ini ternyata milik seorang pejabat di sebuah kementerian.

Baca Juga: Toyota Fortuner Tabrak Motor Kawasaki Di Kalimalang, Korban Tenggelam Dan Masih Dalam Pencarian

Ia menambahkan, mobil dinas berwarna hitam tersebut dikendari drivernya.

"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo.

Hanya saja, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendaraan. Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan.

"Yang bersangkutan sudah mengakui," imbuhnya.

Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya.

Dirlantas Polda Metro
Polisi tindak pengendara Toyota Fortuner pakai pelat nomor RFY yang terobos busway.


Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat nomor 'RF' pada kendaraan tersebut.

"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ucapnya.

Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.

Tonton video pada saat melewati busway di bawah, atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Source : GridOto.com,instagram.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular