Jangan Coba-coba Modifikasi Knalpot Brong, Dendanya Bikin Dompet Terkuras

Aditya Prathama - Rabu, 29 Juni 2022 | 16:25 WIB
TribunBanten.com
Ilurstrasi Hasil Razia Knalpot Bising Oleh Polisi

Motor Plus-online.com - Modifikasi knalpot yang terlalu bising dikenaki denda yang membuat dompet terkuras.

Saat ini, banyak bikers yang memodifikasi bagian knalpot motor.

Berbagai macam tujuan melakukan modifikasi tersebut untuk meningkatkan performa, atau cuma sekedar gaya-gayaan saja.

Namun, hasil dari memodifikasi knalpot motor ini dapat menghasilkan suara yang bising.

Suara keras ini dapat mengganggu banyak orang karena suara yang dihasilkan cukup keras.

Mengutip Kompas.com untuk itu, dibuatlah aturan agar pengguna motor tidak menggunakan knalpot bising dan mengganggu orang lain.

Aturan tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca Juga: Patung Berbentuk Burung Garuda ini Terbuat dari Knalpot Hasil Sitaan Polis

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Pakai Knalpot Racing Bisa Kena Denda Tilang Rp 250.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular