Mudah Banget Perpanjang SIM Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya

Erwan Hartawan - Kamis, 14 Juli 2022 | 15:46 WIB
digitalkorlantas.id
Perpanjang SIM sambil rebahan di rumah

MOTOR Plus-Online.com - Mudah banget ternyata perpanjang SIM sambil rebahan di rumah.

SIM memang jadi salah satu yang waib dimilik setiap pengendara motor.

Pasalnya jika tidak memiliki SIM siaps-siap terkena sanksi tilang.

SIM juga jadi salah satu kartu yang punya masa berlaku.

Masa berlaku SIM selama 5 tahun, jadi setiap 5 tahun sekali wajib dilakukan perpanjang.

Seiring berkembangnya teknologi pun, masyarakat enggak perlu repot datang ke kantor Satpas untuk perpanjang.

Kini perpanjang SIM sudah bisa sambil rebahan karena melalui online.

Adapun caranya mudah bangeh loh, berikut cara-caranya ya.

Baca Juga: Sedih Besok Makan Apa Kena Tilang Pakai SIM Orang Lain Ketahuan Polisi Dendanya Mahal

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi profil di menu "Profile" dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.

6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".

Baca Juga: Cara Hingga Biaya Urus SIM Hilang, Tinggal Lakukan Ini Bisa Dapat SIM Pengganti

9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

10. Pilih Satpas penerbit.

11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

12. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

13. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

14. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

15. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

16. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol "Perbarui".

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Juli 2022, Buruan Urus Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini

Layaknya perpanjang SIM melalui offline, perlu juga beberapa persyaratan yang harus disiapkan.

- SIM lama.

- E-KTP.

- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

- Hasil tes psikologi.

- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular