Hore Perpanjang SIM Makin Gampang, Ini Deretan Layanan Perpanjang SIM Tinggal Pilih

Galih Setiadi - Jumat, 15 Juli 2022 | 10:20 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi SIM. Anti ribet perpanjang SIM, layanan perpanjang SIM kini banyak banget.

Untuk perpanjang SIM online, bisa memakai aplikasi SIM Nasional Presisi.

Sebagai informasi, seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

"Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional," terangnya.

"Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses," tambahnya.

Untuk biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP.

www.digitalkorlantas.id/sim
Tanpa antri dan capek harus ke Satpas SIM, perpanjangan SIM bisa lewat online.

Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

"Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana." ujarnya.

"Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” tandasnya.

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular