Gawat Kendaraan Akan Disita Polisi Walau SIM Masih Berlaku Tapi Pajak STNK Mati 2 Tahun

Aong - Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:49 WIB
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi motor disita polisi. Gawat kendaraan akan disita polisi walau SIM masih berlaku tapi pajak STNK mati 2 tahun

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya untuk menertibkan data kendaraan dan mendorong masyarakat untuk bayar pajak kendaraan. 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular