Gawat Kendaraan Akan Disita Polisi Walau SIM Masih Berlaku Tapi Pajak STNK Mati 2 Tahun

Aong - Selasa, 2 Agustus 2022 | 21:49 WIB
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi motor disita polisi. Gawat kendaraan akan disita polisi walau SIM masih berlaku tapi pajak STNK mati 2 tahun

MOTOR Plus-online.com - Jangan sembarang berkendara di jalan raya jika STNK  mati 2 tahun.

Gawat kendaraan akan disita polisi walau SIM masih berlaku tapi pajak STNK mati 2 tahun harap waspada. 

Penyitaan kendaraan baik motor atau mobil mengikuti aturan Korlantas Polri bahwa STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya.

Kalau data STNK dihapus di Samsat maka motor akan dianggap bodong dan bisa disita polisi

Disampaikan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya. Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," kata Kombes Pol Prianto dikutip dari GridOto.com.

"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya, setelah dendanya dibayar kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan," sambung, Selasa (2/8/2022).

Sekadar informasi, pihak kepolisian segera mengimplementasikan STNK mati 2 tahun tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong.

Baca Juga: Waduh, Polisi Akan Sita Motor Dan Mobil Yang Pajak STNK Mati, Meskipun SIM Masih Berlaku

Baca Juga: Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal.

Salah satunya untuk menertibkan data kendaraan dan mendorong masyarakat untuk bayar pajak kendaraan. 

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular