Gawat, Motor dan Mobil Yang Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak, Berlaku Mulai Desember 2022

Indra Fikri - Rabu, 3 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Instagram.com/dinaslhdki
Gawat, motor dan mobil yang belum uji emisi bakal dikenakan denda pajak

Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," jelas Asep.

Seperti diketahui, animo pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi di Ibu Kota menurun.

Penyebab utamanya karena sanksi tilang bagi kendaraan yang belum diuji emisi diundur Kepolisian sejak 13 November 2021 lalu, sampai jumlah tempat uji emisi memadai.

"Jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi menurun, setelah pemberlakuan sanksi tilang ditunda," ucap Yogi Ikhwan, Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Yogi mengatakan, total kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mencapai 647.572 mobil dan 57.990 sepeda motor.

Baca Juga: Motor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Dikenakan Denda Pajak Kendaraan

Jika mengacu pada populasi mobil mencapai 4,1 juta dan motor 14 juta, dapat disimpulkan pelaksanaan uji emisi masih rendah.

“Untuk kendaraan mobil yang sudah menguji emisi mencapai 15,79 persen dan sepeda motor baru 0,4 persen,” ungkapnya.

Menurut Yogi, pelaksanaan uji emisi sempat berada pada puncaknya saat bulan November 2021.

Saat itu, pemerintah dan polisi berencana menerapkan sanksi tilang, sehingga dalam sebulan ada 190.026 kendaraan yang diuji emisi.

Lantaran sanksi tilang itu ditunda, animo masyarakat anjlok menjadi 66.123 kendaraan pada Desember 2021 dan 42.903 pada Januari 2022.

Lalu bulan Februari 2022 kembali turun menjadi 26.165 kendaraan, Maret 2022 naik lagi menjadi 359.970 kendaraan, April 2022 ada 31.260 kendaran.

Yogi mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan uji emisi kendaraannya secara gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Guna mengakselerasi uji emisi, pemerintah telah menggandeng 350 lebih bengkel di lima kota administrasi dengan biaya bervariasi, untuk sepeda motor Rp 50 ribu dan mobil Rp 150 ribu.

Baca Juga: Serius Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Pakai Uji Emisi, Catat Waktu Berlakunya

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dikenakan Denda Pajak, Berlaku Desember 2022

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular