Video Pemotor Ditilang Polisi Berawal dari Lampu Motor Sampai Cekcok, Begini Aturannya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Sabtu, 6 Agustus 2022 | 11:17 WIB
Kolase Instagram.com/fakta.indo
Pemotor ditilang polisi berawal dari lampu motor berujung cekcok, simak penjelasan aturannya.

Perdebatan pun berlanjut ketika pemotor menanyakan undang-undang yang menyebutkan lampu utama adalah lampu jauh.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

Menanggapi hal ini, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini menjabat Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto angkat bicara

"Kenapa pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah dideteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan cahaya," kata Budiyanto dikutip dari GridOto.com.

"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok dan berhenti sehingga terhindar dari resiko kecelakaan," sambungnya.

Menurutnya, penggunaan lampu sudah diatur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti pada Pasal 107, yang berbunyi:

  • (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalajan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  • (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajlb menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Pemotor Ditilang Polisi di Depan Diler, Ternyata Enggak Cuma SIM Mati

Dengan demikian bahwa pemotor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas.

Sebagaimana diatur dalam pasal 293 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

"Masalah pelanggaran tersebut mau ditilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang - Undang No 2 tahun 2002," bebernya.

"Kepolisian memang dalam SOP tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dengan (represif justice) tilang atau (non justice) teguran." ujar Budiyanto.

"Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya (kemampuan melakukan penilaian sendiri)," tutupnya.

Sebelum berkendara, pastikan lampu motor brother dalam keadaan menyala, dan bila perlu rekam sebagai barang bukti.

Source : GridOto.com,instagram.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular