Motor Listrik Makin Banyak Digunakan di Jalan, Apa Kabar Soal Syarat SIM C1?

M. Adam Samudra,Yuka S. - Rabu, 28 September 2022 | 08:35 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi. Makin banyak beredar dan digunakan di jalan raya, apa kabar soal syarat SIM C1 untuk motor listrik?

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sebagai catatan, setiap pembuatan SIM dibuat berjenjang.

Pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun untuk naik kelas.

GridOto.com
Gambar ilustrasi penggolongan SIM C.

Tetapi hingga sekarang ini, implementasinya di lapangan belum diberlakukan.

Ketika pertama kali Perpol ini muncul polisi berencana akan menerapkan di lapangan pada Agustus 2021, tapi kembali mundur ke akhir 2021.

Baca Juga: Gokil, Motor Listrik Asal Purbalingga Ditarget Meluncur Akhir Tahun 2022, Ini Bocorannya

Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda segera diberlakukan.

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor).

Serta menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.

"Kami sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya. Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda dan nanti saya akan informasikan," ujar Djati dikutip dari GridOto.com.

Jadi, pengujian penggolongan SIM untuk sepeda motor sedang dalam proses.

Bukan tidak mungkin di waktu mendatang, pengguna motor listrik musti memiliki syarat SIM C1 atau CII.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular