Penyakit Gagal Ginjal Akut Bikin Pemotor Takut, 156 Obat Sirup Ini Diizinkan Kemenkes

Ahmad Ridho - Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Istimewa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, fasilitas kesehatan dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (foto ilustrasi)

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" ujar Syahril.

Syahril menyatakan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya" katanya.

Berikut ini daftar 23 obat boleh diresepkan lagi

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

Baca Juga: Bikers Waspada Kasus Gagal Ginjal Akut Renggut 99 Nyawa, BPOM Tarik 5 Obat Sirup dari Peredaran

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular