Cara Urus Kelebihan Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Diambil di Bank Terdekat

Ahmad Ridho - Rabu, 28 Desember 2022 | 19:45 WIB
Wartakota
Ilustrasi cara mengurus kelebihan bayar tilang elektronik atau mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang bisa diambil di Bank BRI terdekat.

MOTOR Plus-online.com - Jangan bingung cepat ke Bank terdekat untuk ambil kelebihan bayar denda tilang elektronik.

Pemotor tidak bisa lagi ugal-ugalan karena disetiap titik jalan sudah dipasang kamera ETLE.

Kamera ETLE merekam pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Motor yang melanggar akan direkam bagian pelat nomor untuk identifikasi dan surat tilang dikirim sesuai alamat.

Pemotor yang melanggar lalu lintas tidak bisa berkutik lagi dan harus membayar denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Tilang elektronik resmi menggantikan tilang manual (razia gabungan) sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri untuk menghapus tilang manual dan diganti dengan tilang elektronik atau ETLE.

Kapolri melalui jajarannya akan fokus pada penilangan elektronik di jalan raya.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, 20 Daerah Sudah Dipasang Kamera ETLE

Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada bulan Oktober 2022 lalu.

Dikutip dari ETLE Korlantas Polri, electronic traffic law enforecement (ETLE) merupakan salah satu program Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Teknologi ETLE dinilai mampu untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas serta untuk memetakan data kecelakaan.

Untuk pemotor yang terkena tilang elektronik bisa memastikan dengan mengecek di https://etle-pmj.info/check-data.

tilang.kejaksaan.go.id
Pemotor bisa ambil kelebihan bayar denda tilang elektronik di Bank BRI terdekat.

Kemudian pemotor yang melanggar lalu lintas mengisi pelat nomor motor, nomor mesin serta nomor rangka sesuai STNK.

Setelah diisi data tersebut, kemudian bisa klik Cek Data dan jika tidak ada pelanggaran lalu lintas akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.

Jika pemotor melakukan pelanggaran akan dilampirkan bukti pelanggaran yang dilakukan (lokasi dan waktunya).

Pemotor yang melanggar lalu lintas harus melakukan konfirmasi pelanggaran ke polisi dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan.

Baca Juga: Polisi Keliling Bawa HP di Kabupaten Bogor, Ribuan Pemotor Dikirim Surat Tilang

Konfirmasi pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau bisa dengan mengirim kembali blanko surat tilang yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya.

Lalu bagaimana cara mengurus kelebihan bayar tilang elektronik atau mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang?

Dikutip MOTOR Plus-online dari tilang.kejaksaan.go.id, pemotor yang akan mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang bisa datang ke Bank BRI terdekat.

Berikut ini caranya:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

Baca Juga: Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.

- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Nekat Abaikan Surat Tilang Elektronik, Ini yang Akan Terjadi

Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar Lalu Lintas.

Cara melakukan pembayaran Denda tilang

1, Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)

- Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82022-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.

Source : tilang.kejaksaan.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular