Motor Bodong Gegara Enggak Perpanjang STNK 7 Tahun, Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang Jelaskan Aturannya

Galih Setiadi - Jumat, 20 Januari 2023 | 12:15 WIB
Kolase Bangkapos.com/MOTOR Plus-online.com
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang jelaskan soal motor bodong gara-gara enggak perpanjang STNK 7 tahun.

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak pasti was-was, gara-gara enggak perpanjang STNK 7 tahun bisa bikin motor bodong, aturannya dijelaskan Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang.

Kabar penting buat bikers, jangan anggap sepele dan segera bayar pajak motor atau kendaraan yang brother miliki.

Jangan sampai motor bodong, cuma gara-gara belum atau enggak bayar pajak motor atau perpanjang STNK.

Ada kebijakan tentang penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor alias STNK yang lagi ramai diperbincangkan.

Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana memberikan penjelasan tentang aturan itu.

Ia mengatakan, STNK mati setelah 5 tahun dan pajaknya tidak dibayar selama dua tahun, data kendaraan akan terhapus.

"Iya STNK mati dua tahun bisa dianggap bodong karena sesuai ketentuan yang tercantum, yaitu tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK atau Tnkb waktunya ganti dan membiarkan mati pajak selama dua tahun, atau 5+2 tahun maka datanya akan dihapus dari kepolisian dan bisa dianggap bodong," ujarnya dikutip dari Bangkapos.com.

Dalam penerapan aturan tersebut pihaknya pun, telah melakukan sejumlah sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Baca Juga: Motor Tidak Perpanjang STNK 7 Tahun Jadi Bodong Dikomentari Polisi Sampai Pedagang Vespa

"Peraturan ini sudah kami sosialisasikan baik dari Ditlantas dan Satlantas Polresta Pangkalpinang, ketika kami melakukan berbagai giat pengaturan lalulintas dan giat unit kamsel sekalian memberikan himbauan ditempat keramaian," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Pasal 74 Ayat 3 yakni kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali.

Meski begitu, Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan menjelaskan, sebelum dihapus pemilik kendaraan akan menerima tiga kali surat peringatan.

"Apabila data mobil atau motor terhapus dari data kepolisian, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu, apabila kedapatan masih berkendara di jalanan," tegasnya.

Pada akhirnya ia berharap penghapus data kendaraan tidak marak terjadi, dengan cara masyarakat patuh dan taat dalam membayarkan pajak kendaraannya.

"Kepada masyarakat ayo segera bayar pajak kendaraan, karena aturan ini berlaku sama seluruh indonesia. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan, pemerintah melakukan pembangunan daerah,"

Bikers dan para pemilik kendaraan termasuk motor, jangan lupa bayar pajak dan perpanjang STNK kalau masa berlakunya sudah hampir habis ya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "STNK Mati Dua Tahun Dianggap Bodong, Begini Aturannya"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular