Serius Biaya Perpanjang SIM Online Cuma Rp 75 Ribu? Cek Faktanya

Galih Setiadi - Rabu, 25 Januari 2023 | 07:40 WIB
Google Play Store
Ilustrasi Aplikasi Digital Korlantas Polri. Cek biaya perpanjang SIM online

MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers penasaran dengan biaya perpanjang SIM online hanya Rp 75 ribu atau ada ongkos lain nih, yuk cek faktanya.

Buat bikers yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya sudah hampir habis, jangan sampai telat diurus.

Enggak pakai ribet, brother bisa perpanjang SIM online, dengan memakai ponsel alias HP.

Dengan mengurusnya secara online, brother enggak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk perpanjang SIM.

Perlu brother ketahui, kini masa berlaku SIM bukan ditentukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Berlaku selama 5 tahun, saat ini jatuh temponya ditentukan dari tanggal penerbitan SIM.

Siap-siap bikin SIM baru kalau sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM.

Bakal repot banget, brother harus melalui serangkaian tes, mulai dari teori hingga praktek, dan harus lulus keduanya.

Baca Juga: Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa

Untuk melakukan skema perpanjangan secara daring alias online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Adapun dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online, adalah:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Dilansir dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A sebesar Rp 80.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Selain itu, terdapat biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara tes RIKKES jasmani tergantung kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Maka dari itu, selain persiapkan syarat administrasi, brother juga perlu menyiapkan uang lebih untuk perpanjang SIM ya!

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular