Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan, Ada Pemutihan dengan 7 Keuntungan

Galih Setiadi - Jumat, 3 Februari 2023 | 20:50 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB, jangan lupa cek syarat bayar pajak motor tahunan, jangan lupa ada pemutihan dengan 7 keuntungan.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa bayar pajak motor tahunan perhatikan syaratnya, simak pemutihan dengan 7 keuntungan yang bisa dimanfaatkan.

Kabar bagus buat bikers, terutama yang belum bayar pajak motor atau kendaraan yang dimiliki.

Program pemutihan pajak sedang diadakan pada bulan kedua 2023 alias Februari ini.

Setidaknya, 7 keuntungan bisa bikers manfaatkan dengan adanya pemutihan pajak yang satu ini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sejak 1 Februari 2023.

Dengan nama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik', program tersebut berlangsung sampai 31 Mei 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 6 Tahun 2023.

"Kepada seluruh masyarakat Riau, mari manfaatkan program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik ini. Program ini dapat dimanfaatkan melalui seluruh simpul pelayanan samsat kami yang tersebar diseluruh Kabupaten Kota se Riau," tulis Gubernur Riau, Syamsuar lewat akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Riau Sampai 31 Mei 2023, Penunggak Pajak Dapat 7 Keuntungan Sekaligus

Selain mempermudah membayar pajak kendaraan, program tersebut juga dibuat agar masyarakat bisa terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan sebagai dampak dari penerapan pasal 74 UU no 22 Tahun 2009.

Terdapat 7 keuntungan dari program yang digagas Pemprov Riau itu, yakni:

  1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
  4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
  5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
  6. Bebas pajak progresif
  7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

Maka dari itu, bikers yang berada di wilayah Riau agar memanfaatkannya secepat mungkin.

Adapun syarat bayar pajak motor tahunan, yaitu:

Wajib Pajak Perorangan/Individu

  • KTP Asli pemilik kendaraan sesuai identitas di STNK/SKPD
  • STNK/SKPD Asli

Wajib Pajak Berbadan Usaha

  • Surat kuasa bermaterai dan memiliki stempel sah dari perusahaan
  • Menyiapkan surat-surat legalitas dari perusahaan seperti SIUP, NPWP, NIB, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • STNK/SKPD dan BPKB Asli

Source : instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular