Data STNK Dihapus Bikin Motor Bodong, Asosiasi Ojol Garda Indonesia Bilang Begini

Galih Setiadi - Sabtu, 11 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kolase TribunPontianak.co.id
Foto ilustrasi. Asosiasi Ojol Garda Indonesia beri komentar terkait data STNK dihapus berakibat motor bodong.

MOTOR Plus-online.com - Ditanya soal motor bodong gara-gara data STNK dihapus akibat enggak bayar pajak, Asosiasi Ojol Garda Indonesia beri komentar begini.

Masih menjadi sorotan hingga saat ini soal motor bodong atau ilegal karena penghapusan data STNK.

Langkah penghapusan data STNK akan dilakukan dengan ketentuan masa berlaku lima tahunan STNK tidak diperpanjang, dan dibiarkan mati selama dua tahun.

Kalau sudah berstatus bodong, polisi berhak menyita kendaraan jika masih dipakai di jalanan.

Aturan penghapusan data kendaraan pada STNk tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," bunyi pasal tersebut.

Seperti yang dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," jelasnya dilansir dari ntmcpolri.info.

Baca Juga: Gawat Motor Bodong Bakal Tambah Banyak, Pemutihan Pajak Motor 2023 Segera Berakhir

Selain motor bensin, motor listrik juga enggak luput dengan penerapan aturan ini.

Yusri mengatakan tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.

"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," pungkasnya.

Aturan penghapusan data kendaraan mendapat respon yang beragam dari banyak pihak.

Termasuk dari Ketua Umum Asosiasi Ojek Online (Ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.

Ia meminta diskresi kepada pihak kepolisian terkait aturan tersebut.

"Hal ini kita minta diskresi dari kepolisian untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu," ungkap Igun, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut, Igun meminta perpanjangan waktu sebelum benar-benar menerapkan penghapusan data kendaraan.

Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Diurus Melalui Program Pemutihan, Terhindar Motor Bodong

Mengingat, kata Igun, banyak driver ojol yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak.

"Berikan keluangan waktu maksimal 10 tahun. Banyak (yang) kesulitan membayar pajak. Mohon kepolisian bisa memberikan waktu," harapnya.

Perlu brother ketahui, ada tahapan sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP1) dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

Dengan demikian, data kendaraan akan terhapus pada bulan ke enam saat pajak tidak dibayarkan.

Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.

Maka dari itu segera bayar pajak motor atau kendaraan yang brother miliki ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular