Anggota Geng Motor Bacok 2 Orang yang Lagi Nongkrong di Kebon Jeruk, Ada yang di Bawah Umur

Galih Setiadi - Selasa, 14 Februari 2023 | 13:07 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi geng motor. 2 orang jadi korban kekejaman anggota geng motor di Kebon Jeruk.

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya tertangkap juga anggota geng motor yang membacok 2 orang yang sedang nongkrong di Kebon Jeruk, ternyata ada yang di bawah umur.

Aksi penyerangan yang dilakukan geng motor Kepa Duri 30 JKT itu dilakukan di Jalan Mangga, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun penganiayaan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Masing-masing inisial pelaku adalah RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan 2 lagi masih di bawah umur.

Kejadian tersebut bermula pada saat para korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan.

Kemudian datang kelompok geng motor Kepa Duri 30 JKT yang berjumlah sekitar 20 orang melakukan penyerangan.

Anggota geng motor pelaku terlihat membawa senjata tajam berjenis celurit, kemudian memancing para korban yang sedang nongkrong untuk diajak tawuran.

Korban IA menghampiri yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat tongkrongannya.

Baca Juga: Mencekam, Perang Antar Geng Motor Di Deliserdang, Satu Orang Tewas

Hal tersebut dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Anggi Fauzi Hasibuan, Selasa (14/2/2023).

"Korban IA langsung diserang oleh kelompok tersebut dimana pelaku RO membacok mengenai punggung korban. Sedangkan pelaku RI membacok korban mengenai pada bagian kaki," ujarnya mengutip TribunJakarta.com.

Korban AV langsung membantu korban IA, tapi malah ikut diserang oleh pelaku lain, disaksikan oleh teman-teman korban.

Kemudian, korban IA mengalami luka bacokan di kaki kanan, punggung dan luka pada bagian pelipis kiri.

Sementara AV mengalami luka bacokan pada kepala, tangan kanan dan tangan kiri.

Polsek Kebon Jeruk turut mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah potong baju berlumuran darah, satu buah potong jaket korban dan satu buah celurit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kronologi 2 Remaja di Jakbar Dianiaya 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT: 2 Pelaku di Bawah Umur"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular