5 Keuntungan Pemutihan Pajak 2023, Cepat Bayar Pajak Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Galih Setiadi - Selasa, 14 Februari 2023 | 20:35 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak 2023 ada 5 keuntungan, buruan bayar pajak jangan sampai motor jadi bodong.

Untuk perpanjang tahunan, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Sementara untuk balik nama, memerlukan foto kopi KTP, STNK dan BPKB asli, Cek Fisik, dan Kwitansi Pembelian.

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Program pemutihan pajak 2023 di Jambi, pajak mati 15 tahun bayar 2 tahun saja.

Proses pemutihan pajak kendaraan triwulan pertama ini menjadi proses penertiban database.

Seperti yang disampaikan Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.

"Jadi kita masih ada waktu untuk tertib dua bulan karena tanggal 6 April sudah habis masa pemutihan. Nah dua bulan kurang seminggu ini bisa dimanfaatkan supaya nanti pada saat diberlakukan Pasal 74 Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan kita tidak lagi menjadi masalah," ungkapnya dikutip dari TribunJambi.com.

Ia mengimbau supaya kendaraan yang belum bayar pajak untuk segera dibayarkan karena tidak ada lagi fasilitas untuk pemutihan, karena sudah lama berjalan sebelumnya.

Akan ada Surat Peringatan 1 (SP1) dalam proses penghapusan database.

Baca Juga: 7 Program Pemutihan Pajak 2023 di Riau, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon 50%, Sikat Bro!

"Jadi peringatan pertama tidak melakukan pembayaran, nanti satu bulan berikutnya akan diperingatkan kedua lagi sampai dengan peringatan ketiga. Kalau tetap enggak melakukan pembayaran maka kendaraan itu bisa dihapuskan dari database," ujarnya.

Dia menyebut kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan akan dianggap bodong setalah proses peringatan.

"Statusnya kalau tidak ada lagi database atas regident kendaraan, statusnya bodong," tutupnya.

Sebagai informasi, polisi bakal menetapkan aturan penghapusan data STNK bagi yang enggak taat bayar pajak.

Ketentuan dari kebijakan itu tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun.

Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," bunyi pasal tersebut.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.


Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "BPKPD Provinsi Jambi Sebut Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun Pemilik Bakal Dapat SP1"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular